Konten [Tampil]
Hai, kawan si Kici!
Setiap hal yang dilakukan maupun langkah yang diambil oleh manusia pastinya memiliki risiko tersendiri yang tidak bisa dihindari begitu saja, terlebih lagi dengan segala bentuk ketidakpastian yang akan selalu ada di masa depan yang akan datang.
Karena itu, mempersiapkan diri dengan baik dan semaksimal mungkin dalam menghadapi segala bentuk risiko tersebut menjadi hal yang penting untuk dilakukan, termasuk mempersiapkan kepemilikan dari asuransi yang cukup umum untuk dimiliki masyarakat saat ini yaitu asuransi konvensional dan syariah.
Perbedaan Asuransi Umum dan Asuransi Syariah
Kira-kira apa si bedanya asuransi umu dan syariah? Yuk, simak apa saja perbedaan asuransi umum dibandingkan syariah yang ada agar bisa menentukan pilihan yang lebih tepat.Selain itu, nasabah yang ingin mengetahui dan cek asuransi mobil syariah Takaful dengan baik perlu memahami bagaimana pelaksanaan dari bentuk investasi yang ada dari kedua jenis asuransi dengan baik sebelum memutuskan pilihan terbaiknya.
Prinsip Dasar Pelaksanaan Asuransi
Perbedaan pertama yang dimiliki antara asuransi umum dengan syariah yaitu berkaitan dengan prinsip dasar yang digunakan dalam menjalankan keduanya karena cukup berbeda dan memberikan pengaruh yang besar dalam cara kerja yang dimilikinya serta menyesuaikan dengan kecocokan, kesanggupan, serta kebutuhan.Pada asuransi syariah, prinsip yang digunakan yaitu dengan saling menanggung risiko antara perusahaan dengan peserta dari asuransi yang ada.
Sementara itu, pada asuransi umum atau konvensional memindahkan risiko yang ada terhadap perusahaan asuransi dengan peran sebagai penanggung sepenuhnya dari asuransi yang ada sehingga membuatnya cukup berbeda dengan apa yang dilakukan dalam prinsip berjalan dari asuransi syariah.
Perjanjian dan Kontrak Pelaksanaan Asuransi
Perbedaan selanjutnya yaitu berkaitan dengan kontrak dan perjanjian yang digunakan dalam pelaksanaan yang ada dan keduanya pasti memiliki keuntungan serta risiko yang muncul dan perlu untuk ditanggung secara masing-masing.Untuk asuransi konvensional, mereka lebih banyak menggunakan kejelasan yang diberikan secara hitam di atas putih yang berhubungan dengan pembeli, penjual, harga premi, besar cover asuransi, dan sebagainya.
Sedangkan untuk asuransi syariah lebih cenderung dengan menggunakan sifat tolong menolong misalnya adanya musibah yang dialami oleh satu peserta asuransi nantinya akan dibantu penyelesaiannya menggunakan cara gotong royong menggunakan dana sosial bersama dengan peserta asuransi lainnya.
Kepemilikan Dana Pengelolaan Asuransi
Perbedaan lainnya dari asuransi umum dan syariah yang perlu untuk diketahui yaitu berkaitan dengan bagaimana kepemilikan serta pengelolaan dana yang cukup berbeda di antara keduanya.Pada asuransi syariah, nantinya peserta memiliki hak secara penuh terhadap kepemilikan dana yang ada sementara perusahaan hanya menjadi pengelola dan berjalan dengan memegang transparansi yang cukup kuat serta hal ini hanya menjadi peran yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Di sisi lain, pada asuransi umum cukup berbeda karena perusahaan memegang wewenang secara penuh terhadap alokasi dana yang serta kegiatan investasi yang dilakukan oleh peserta dari asuransi terkait yang ada secara lebih independen.
Bentuk Pelaksanaan Investasi Asuransi
Investasi syariah biasanya menggunakan sistem bagi hasil yang lebih banyak disalurkan dengan melalui lembaga keuangan yang juga menggunakan basis sistem syariah.Sementara asuransi umum atau konvensional pelaksanaan pengelolaan investasinya menggunakan bentuk bunga serta penyalurannya menggunakan lembaga yang tidak terbatas harus sesuai dengan penggunaan syariat, tetapi juga pengembalian dana dilakukan berdasarkan pada presentasi yang sudah dibebankan kepada peminjam sesuai dengan perjanjian yang ada.
Pengawasan Pengelolaan Dana Asuransi
Selanjutnya dari perbedaan yang dimiliki antara asuransi umum dan syariah adalah berkaitan dengan badan yang melakukan pengawasan terhadap praktik dan pelaksanaan dari perjalanan pihak perusahaan asuransi itu sendiri.Berkaitan dengan hal ini, pengawasan dana yang mengurus perjalanan dari asuransi syariah yaitu melibatkan dari pihak ketiga yang dikenal dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tugasnya yaitu melakukan pemantauan terhadap prinsip-prinsip syariah yang ada serta bertanggung jawab kepada MUI.
Sementara badan yang melakukan pengawasan terhadap asuransi umum tidak ada, akan tetapi perusahaan asuransi wajib untuk mendaftarkan diri dan patuh terhadap regulasi yang sudah ditentukan oleh pihak dari OJK.
Pembahasan yang menarik. Penting banget untuk mengetahui jenis asuransi yang ingin kita pilih!
BalasHapus