jejak tulisan si kaki kecil

60 Hadist Shahih tentang Hak-Hak Perempuan dalam Islam

Konten [Tampil]
Membaca buku 60 hadist shahih tentang hak-hak perempuan dalam Islam mengingatkan aku tentang materi feminisme di bengkel diri. Feminisme yang memiliki arti kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja, dan dalam keluarga, serta tindakan sadar oleh perempuan maupun laki-laki untuk mengubah keadaan tersebut.

Paham feminisme tersebut pun memunculkan feminis muslim yang berasumsi jika perempuan diciptakan lebih rendah derajatnya daripada laki-laki. Namun, pada faktanya Allah melihat laki-laki dan perempuan sebagai manusia maka hukum Allah akan sama. Hukum dalam ibadah, akhlak, muamalah, menuntut ilmu, dan berdakwah tidak akan berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Sedangkan ketika Allah melihat laki-laki dan perempuan memiliki sifat yang berbeda, maka hukum Allah tentang batasan aurat, mahar, pemimpin keluarga, dan hukum waris tentu akan berbeda. Sehingga islam sudah mengatur sedemikian rupa tentang hak perempuan dan laki-laki.

60 Hadist Shahih Hak-Hak Perempuan dalam Islam

Dalam buku kompilasi ini, 60 teks hadist dikelompokkan dalam 15 tema pokok. Diawali dengan tema terkait prinsip relasi, kemudian mengenai martabak perempuan di mata Allah SWT, menyusul posisi dan hak-hak perempuan baik di ranah domestik maupun publik, hingga yang terkait dengan relasi suami-istri.

Satu per satu hadist disebutkan, dengan rujukan dari sumber-sumbernya, dan penjelasan singkat mengenai isi hadist tersebut, dengan mengacu pada perspektif kesalingan.

Kompilasi ini menegaskan bahwa posisi dan peran perempuan dalam Islam sebagai manusia yang utuh adalah setara dengan laki-laki.

Prinsip ini berlaku untuk hal-hal teologis-ritual, kerja-kerja publik dan domestik. Sehingga prinsip meritokrasi yang ditegaskan Islam, adalah siapa yang berbuat dialah yang akan memperoleh apresiasi dan balasan. Artinya, siapa yang berbuat baik dalam pahala, dan yang berbuat buruk mendapat dosa. Selamat membaca buku ini.

60 hadist shahih

Judul : 60 Hadist Shahih Khusus tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam Dilengkapi Penafsirannya
Penulis : Faqihuddin Abdul Kodir
Penerbit : Diva Press
Tahun terbit : 2019
Tebal buku : 276 halaman
Harga : Rp65.000

Ringkasan Isi Buku

Buku ini menjelaskan tentang hadist shahih sebagai gambaran islam yang ramah dan adil pada perempuan dan laki-laki. Hadist-hadist yang tertulis bisa dijadikan dan pedoman hidup yang adil gender sesuai dengan contoh dari Rasulullah.

Pada bagian pertama menjelaskan tentang prinsip relasi laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan merupakan manusia yang sama-sama memiliki hak dasar, seperti hak hidup, hak ekonomi, dan sosial. Sehingga tak boleh adanya pelecehan, perusakan, dan bentuk kejahatan lainnya baik kepada perempuan dan laki-laki.

Abu Hurairah Ra. menuturkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Sesama muslim adalah saudara, tidak boleh saling menzhalimi, mencibir, atau merendahkan. Ketakwaan itu sesungguhnya di sini," sambil menunjuk dada dan diucapkannya tiga kali. (Rasul melanjutkan): "Seseorang sudah cukup jahat ketika ia sudah menghina sesama saudara muslim. Setiap muslim adalah haram dinodai jiwanya, hartanya, dan kehormatannya."
(Shahih Muslim)

Pada bagian ke-2 menjelaskan tentang pengakuan atas hak perempuan. Salah satunya menjelasakan kondisi pada masa Jahiliyah, perempuan sama sekali tidak diperhitungkan, lalu dengan adanya islam dan pengakuan dari Allah, diskriminatif bisa dikikis. Islam pun mengakui jika laki-laki dan perempuan sederajat sehingga tak boleh terlalu dibedakan sebagai manusia.

Ibnu Abbas Ra. menuturkan bahwa Umar bin Khathab Ra. berkata, "Dulu, pada masa Jahiliah, kami tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudia, ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka pun memiliki hak atas kami."
(Shahih al-Bukhari)

Pada bagian ke-3 menjelaskan tentang memuliakan dan menghormati perempuan. Dalam islam perempuan diakui perannya baik peran domestik dan publik. Dalam peran domestik perempuan biasanya mengandung, menyusui, dan mendidik anak sehingga perlu adanya dukungan dari lingkungan. Sedangkan perempuan yang mengambil peran dalam publik harus diapresiasi sesuai dengan beban kerjanya.

Aisha Ra.berkata, "Nabi Muhammad Saw. sering menyambut putrinya Fatimah Ra. (yang berkunjung), "Selamat datang, Putriku." Ummu Hani juga berkata, "Ketika aku mendatangi Nabi Muhammad Saw., ia pasti menyongsong, "Selamat datang Ummu Hani."
(Shahih al-Bukhari)

Pada bagian ke-4 menjelaskan tentang perempuan dan kedekatan dengan Tuhan. Ketika zaman Rasulullah, ada seorang laki-laki yang mengatakan tidak akan menikah karena menganggap perempuan sebagai penghalang ketika beribadah. Padahal perempuan bisa jadi jalan seseorang mendekatkan diri pada Allah. Jika menikah dengan perempuan yang memiliki tujuan yang sama, tentu akan membuat semakin dekat dengan Allah. Rasulullah pun pernah menerima wahyu ketika bersama Aisyah, tentu hal ini menandakan perempuan bukan penghalang kedekatan seseorang dengan Allah.

Aisyah Ra. meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw. berkata pada Ummu Salamah Ra., "Jangan sakiti aku pada diri Aisyah, karena tidak pernah wahyu turun kepadaku saat aku berada dalam selimut perempuan selain Aisyah."
(Shahih al-Bukhari)

Pada bagian ke-5 menjelaskan tentang perempuan dan tuntutan haknya. Pada jaman Rasulullah perempuan pernah menuntut haknya tentang apresiasi mengenai hijrah dan menuntut ilmu. Semua itu dijawab dalam sebuah hadist yang menjelaskan bahwa amal perbuatan tidak tergantung jenis kelamin. Dan Rasulullah pun memberikan kesempatan perempuan untuk menuntut ilmu. Sehingga dalam Islam tidak melarang perempuan menuntut hak yang sudah semestinya didapatkan.

Ummu Salamah Ra. bertanya kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, aku tidak mendengar Allah mengapresiasi hijrah perempuan." Kemudian Allah Swt. menurunkan ayat, "Bahwa sesungguhnya Aku tidak akan membuang-buang apa yang diperbuat setiap orang di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, sebagian kamu dari sebagian yang lain."
(Sunan at-Tirmidzi)

Pada bagian ke-6 menjelaskan tentang protes perempuan terhadap kekerasan. Dalam bagian ini dijelaskan tentang para perempuan yang mengadukan perbuatan suami mereka pada Rasulullah. Para suami dilarang memukul istrinya dengan dalih ingin mendisiplinkannya, apalagi jika suami bukan orang yang baik.

Iyas bin Abdillah bin Abi Dzubab menuturkan bahwa Rasulullah Saw. memberi perintah, "Janganlah kalian memukul hamba-hamba Allah yang perempuan." Tetapi, datanglah Umar bin Khathab kepada Rasulullah Saw., dan melaporkan, "Banyak perempuan yang membangkan terhadap suami-suami mereka." Maka, Nabi Muhammad Saw. memberi keringanan dengan membolehkan pemukulan itu. Kemudian (akibat dari keringanan itu), banyak perempuan yang datang mengitari keluarga Rasulullah Saw. dan mengeluhkan suami-suami mereka. Maka, Rasulullah Saw. kembali menegaskan, "Telah datang mengitari keluarga Muhammad banyak perempuan yang mengadukan (praktik pemukulan) para suami mereka. Mereka (para suami) itu bukan orang-orang yang baik di antara kalian."
(Sunan Abi Dawud)

Pada bagian ke-7 menjelaskan tentang larangan memukul perempuan. Dijelaskan jika akan menikah, seorang perempuan sebaiknya tidak memilih suami yang suka memukul. Karena dalam pernikahan seharusnya tercipta ketenangan dalam keluarga. Bahkan ada hadist yang melarang memukul perempuan walaupun lidahnya kasar, jika tak menyukainya bisa memilih untuk menceraikan.

Dari Abdullah bin Zam'ah Ra., dari Nabi Muhammad Saw. yang bersabda, "Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya layaknya memukul hamba sahaya, (padahal) ia menggaulinya di ujung hari."
(Shahih al-Buhkari)

Pada bagian ke-8 menjelaskan tentang teladan Nabi Muhammad SAW tanpa kekerasan. Terdapat hadist yang menjelaskan jika Rasulullah tidak pernah memukul seseorang kecuali dalam perang di jalan Allah. Terdapat pula kisah Aisyah yang meninggikan suara dihadapan Rasulullah dan hal tersebut diketahui oleh ayahnya, Abu Bakar. Ketika Abu Bakar hendak memukul Aisyah, Rasulullah menghalanginya.

Aisyah Ra. berkata, "Rasulullah Saw. tidak pernah memukul siapa pun dengan tangannya, tidak pada perempuan (istri), tidak juga pada pembantu, kecuali dalam perang di jalan Allah. Beliau juga, ketika diperlakukan sahabatnya secara buruk, tidak pernah membalas, kecuali kalau ada pelanggaran atas kehormatan Allah, maka beliau akan membalas atas nama Allah Swt."
(Shahih Muslim)

Pada bagian ke-9 menjelaskan tentang musyawarah untuk kebaikan. Dalam Islam tidak dilarang melibatkan perempuan ketika bermusyawarah, bahkan Rasulullah pun meminta pendapat dari istrinya. Hal tersebut dilakukan untuk menghargai perempuan.

Ibnu Abi Mulaikah berkata, "Aisyah Ra., istri Nabi Muhammad Saw., ketika mendengar apa pun yang tidak dimengerti maksudnya, ia akan selalu bertanya memastikan, sampai ia memahaminya dengan benar. Suatu saat, Nabi Muhammad Saw. bersabda, " Barangsiapa yang dihisab, sekecil apa pun, ia pasti akan diazab." Aisyah Ra. bertanya menegaskan, "Bukankah Allah Swt. berfirman bahwa orang mukmin juga akan dihisab dengan perhitungan yang ringan?" Nabi Muhammad Saw. menimpali, "Itu hanya dihadapkan (di hadapan pengadilan Allah). Tetapi, barangsiapa yang dihisab dengan teliti, pasti akan binasa."
(Shahih al-Bukhari)

Pada bagian ke-10 menjelaskan tentang hak perempuan atas dirinya. Perempuan berhak memutuskan untuk menikah tanpa ada paksaan. Karena nantinya perempuan tersebut yang akan menjalaninya bukan orang lain. Selain itu, perempuan berhak untuk bercerai jika memang dirasa konflik dengan suaminya tak ada lagi jalan keluarnya kecuali bercerai.

Abu Buraidah menuturkan dari ayahnya yang berkata, "Ada seorang perempuan muda datang kepada Nabi Muhammad Saw., dan bercerita, "Ayahku menikahkanku dengan anak saudaranya untuk mengangkat derajatnya melaluiku." Nabi Muhammad Saw. memberikan keputusan akhir di tangan sang perempuan. Kemudian, perempuan itu berkata, "Ya Rasulullah, aku rela dengan yang dilakukan ayahku, tetapi aku ingin mengumumkan kepada para perempuan bahwa ayah-ayah tidak memiliki hak untuk urusan ini."
(Sunan Ibn Majah)

Pada bagian ke-11 menjelaskan tentang keterlibatan perempuan dalam ibadah jamaah. Rasulullah tidak melarang perempuan untuk beribadah berjamaah di masjid. Dan juga tidak melarang perempuan untuk meshalati jenazah.

Ibnu Umar Ra. menuturkan bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda, "Apabila perempuan-perempuan kamu minta izin keluar rumah di malam hari ke masjid, maka izinkanlah."
(Shahih al-Bukhari)

Pada bagian ke-12 menjelaskan tentang keterlibatan perempuan dalam bela negara. Dalam Islam perempuan tidak dilarang untuk ikut dalam peperangan. Bahkan diperbolehkan memiliki senjata untuk melindungi diri.

Rubayyu' binti Mu'awwidz Ra. berkata, "Sungguh kami, para perempuan, ikut berperang bersama Nabi Muhammad Saw., memberi minum dan melayani kebutuhan pasukan. Kami juga membawa pulang mereka yang terluka dan yang terbunuh ke Madinah."
(Shahih al-Bukhari)

Pada bagian ke-13 menjelaskan tentang perempuan, kerja, infak, dan nafkah. Perempuan tidak dilarang bekerja pada masa Rasulullah, bahkan ada yang bekerja di kebun dan sebagai penggembala. Bekerja untuk memberikan nafkah tak dilarang, bahkan akan mendapatkan pahala karena dianggap sebagai sedekah. Jika memiliki harta berlebih pun perempuan tak dilarang untuk berinfaq.

Fatimah binti Qais Ra. berkata, ".....Ummu Syuraik adalah perempuan kaya raya dari kalangan Anshar, sering membelanjakan hartanya di jalan Allah, dan banyak tamu yang bertandang ke rumahnya........"
(Shahih Muslim)

Pada bagian ke-14 menjelaskan tentang relasi kesalingan suami-istri. Suami dan istri memiliki hak yang sama yaitu saling berbuat baik, saling melayani, dan memberikan kepuasan batin. Sehingga tak hanya istri yang dituntut untuk melakukan semua itu, tetapi suami pun sebaliknya.

Aisyah Ra. berkata, "Aku pernah mandi bersama Nabi Muhammad Saw. dari satu bejana terbuat dari tembikar yang disebut faraq."
(Shahih al-Bukhari)

Pada bagian ke-15 menjelaskan tentang mu’asyarah bil ma’ruf. Bagaimana suami mempelakukan istri dengan baik, seperti tidak menganggunya, memenuhi hak batin istri, dan membantunya melakukan pekerjaan rumah. Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah ketika pulang malam hari dan memilih menginap di masjid karena takut mengganggu istri.

Anas bin Malik Ra. menuturkan, "Nabi Muhammad Saw. tidak pernah ketika datang dari bepergian lalu mengetuk pintu keluarganya pada malam hari. Beliau juga tidak memasuki rumah, kecuali pada pagi atau sore hari."
(Shahih al-Bukhari)

Dari buku ini, kita bisa belajar bahwa terdapat 60 hadist shahih hak perempuan yang sudah dijelaskan dalam Islam. Hak kita sebagai manusia pasti akan sama antara perempuan dan laki-laki. Sehingga tak ada yang membedakannya.
Zakia Widayanti
Seorang yang mengaku introver dan menjadikan tulisan sebagai jalan ninja agar tetap waras. Tulisan adalah caraku menyampaikan keresahan dan kegelisahan. Terkadang semakin banyak menulis bisa jadi tanda jika aku sedang galau atau sedih atau mungkin banyak deadline :)

Related Posts

4 komentar

  1. wah terimakasih ya sudah berbagi ilmu dari buku ini, perempuan tuh sangat mulai sekali yaa kak

    BalasHapus
  2. MasyaAllah di buku ini pokoknya paket lengkap tentang bagaimana kedudukan perempuan di mata islam sebenarnya ya mbak

    BalasHapus
  3. Bukunya menarik ni mba. Bisa jadi referensi buatku yg lagi belajar. Coba cek di toko buku online dulu..

    BalasHapus
  4. Masyaallah... Islam begitu indah.. 😍

    BalasHapus

Posting Komentar