Konten [Tampil]
Dengan berwakaf selain dapat bermanfaat bagi orang lain akan membuat pahala kita mengalir walaupun sudah meninggal. Seperti yang ada dalam hadist berikut:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim)
Masya Allah, siapa si yang tidak ingin pahalanya terus mengalir walaupun sudah meninggal? Maka dengan berwakaf bisa menjadi salah satu pilihannya.
Wakaf akan terus mengalirkan pahalanya apabila di manfaatkan dengan baik. Maka sebelum berwakaf perlu mempertimbangkan beberapa hal:
1. Peruntukan Wakaf
Sebelum melakukan wakaf perlu mengetahui jenis peruntukan wakaf yang akan dilakukan. Apakah wakaf yang dilakukan hanya untuk kepentingan suatu golongan tertentu atau kepentingan masyarakat luas sehingga dapat dimanfaatkan oleh siapa saja.
2. Jenis Harta
Jenis harta yang akan di wakafkan pun perlu dipertimbangkan sesuai kemampuan, apakah benda tidak bergerak (seperti tanah), atau benda tidak bergerak selain uang (seperti Al-Quran, mukenah), atau benda bergerak berupa uang (yang nantinya digunakan untuk wakaf tertentu sesuai akad).
3. Waktu
Sebelum berwakaf pun perlu mengetahui waktu pemanfaatan wakaf yang dilakukan. Apakah dapat diwakafkan dalam waktu tertentu kemudia tidak bisa dimanfaatkan kembali atau dapat diwakafkan selamanya (dapat dimanfaatkan terus menerus).
4. Penggunaan Harta yang diwakafkan
Pertimbangan terakhir sebelum berwakag adalah penggunaan harta yang diwakafkan apakah bisa langsung digunakan oleh masyarakat luas atau penggunanya sesuai keinginan pewakaf
Maka berdasarkan pertimbangan tersebut wakaf yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan waktunya tidak terbatas adalah tanah. Tanah wakaf tersebut dapat digunakan untuk pemberdayaan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Berdasarkan data yang tercatat di Badan Wakaf Indonesia (BWI) tanah wakaf di Indonesia mencapai 420 ribu hektare (ha). Tetapi pemanfaatan tanah wakaf biasanya hanya untuk masjid atau makam. Hal tersebut menjadikan wakaf tanah kurang optimal dan belum dimanfaatkan untuk yang lainnya seperti pendidikan dan kesehatan. Sehingga perlu adanya edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan tanah wakaf yang dapat digunakan untuk hal lain selain masjid dan makam. Dengan edukasi tersebut agar tanah wakaf lebih banyak memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Padahal bisa saja tanah wakaf bisa dimanfaatkan untuk pendidikan seperti Univesitas Al-Azhar Kairo. Awalnya Universitas Al-Azhar merupakan Masjid Al-Azhar yang dibangun pada 971 Masehi oleh Jenderal Jauhar al-Siqilli atas instruksi Khalifah al-Mu'izz Lidinillah. Masjid Al-Azhar merupakan wakaf khusus para penguasa Mesir pada jaman tersebut. Lalu dilakukan perluasan fungsi agar tidak hanya digunakan sebagai tempat ibadah tetapi juga tempat untuk menuntut ilmu dan masih di manfaatkan hingga saat ini. Walaupun tanah wakaf tersebut sudah dilakukan beberapa ratus tahun yang lalu tetapi orang yang mewakafkan tetapi mendapatkan pahalanya. Dan mungkin saja bertambah, tidak hanya dari orang yang beribadah tetapi dari orang yang menuntut ilmu di Universitas Al-Azhar. Sehingga dengan mewakafkan tanah untuk pendidikan maka akan lebih banyak orang yang bisa bersekolah dan menuntut ilmu.
Mewakafkan tanah juga dapat dimanfaatkan untuk kesehatan seperti rumah sakit. Pembangunan rumah sakit yang dibangun dengan tanah wakaf dan bermanfaat bagi orang lain maka dapat mengalirkan pahala bagi yang mewakafkan. Selain itu, wakaf tanah bisa juga sebagai sawah. Jika tanah wakaf dimanfaatkan sebagai sawah maka akan bermanfaat bagi orang untuk mencari nafkah. Yang nantinya bisa mengurangi pengangguran. Karena saat ini, jumlah tanah sawah semakin berkurang berganti sebagai lahan terbangun. Sehingga wakaf tanah yang digunakan untuk sawah bisa menjadi salah satu alternatif untuk membantu para petani.
Berdasarkan hadist berikut terdapat beberapa wakaf yang dapat dilakukan, seperti wakaf Al Quran, wakaf untuk masjid, wakaf untuk penginapan ibnu sabil, wakaf sungai (atau sumber air seperti sumur).
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di antara amal saleh yang mendatangkan pahala setelah orang yang mengamalkannya meninggal dunia, yaitu; ilmu yang disebarluaskan olehnya, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf (alquran) yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang didirikan dengan tujuan dijadikan sebagai tempat bermalam (penginapan) orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sungai yang dialirkan guna kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya” (HR. Ibnu Majah).
Jadi wakaf tanah bukan hanya untuk masjid dan makam saja. Tetapi bisa untuk tujuan lain yang pastinya bermanfaat. Jika wakaf tanah lebih beragam pemanfaatannya, maka akan lebih banyak yang menerima manfaatnya.
Lalu bagaimana jika ingin mewakafkan tanah tetapi uangnya hanya sedikit? Saat ini sudah banyak proyek tanah wakaf dengan sistem mengumpulkan uang dari orang-orang. Sehingga kita hanya menyerahkan wakaf berupa uang untuk penggunaan wakaf khusus. Dengan begitu maka kita akan tetap bisa berwakaf tanah.
Posting Komentar
Posting Komentar